Sindikat Narkoba Malang-Pasuruan Dibongkar, 4.360 Pil Ineks Disita

Rabu, 15 Apr 2020 17:39 WIB
Reporter :
Moch Rois
Sindikat pengedar narkoba jenis pil ineks dan sabu dibongkar Polresta Malang Kota

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba asal Pasuruan diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari tangan sang pengedar, disita barang bukti 4.360 butir pil ineks dan 4,21 ons sabu.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, pengedar narkoba itu berinisial SBR (41), warga Dusun Ngambak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengedar ini sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

"Penangkapan terhadap SBR ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya," terang Leonardus, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Tersangka SBR diamankan di Mapolresta Malang Kota

Menurut Leonardus, sindikat pengedar narkoba yang terlebih dahulu ditangkap yaitu RD (27), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 6 April 2020. Dari keterangan RD inilah, Tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengantongi nama dan alamat SBR.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Baca juga:  Seorang Kurir Sabu dan Ineks di Kota Malang Ditangkap, Satu Buron

\

Adapun rincian barang bukti yang disita yaitu 5 klip sabu dengan total berat sekitar 4,21 ons. Kemudian 35 bungkus pil ineks warna coklat sebanyak 3.270 butir, 7 bungkus ineks warna hijau berjumlah 700 butir dan 4 bungkus ineks warna abu-abu sebanyak 390 butir.

"Menurut tersangka SBR, barang ini didapat dengan pengiriman sitem terputus dari seseorang berinisila YG," beber Alumni AKPOL Tahun 1997 ini.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

Barang bukti ribuan butir pil ineks yang disita dari pengedar narkoba diamankan di Mapolresta Malang Kota

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka SBR sudah menjadi pengedar sekitar 2 tahun dan baru sekali ini tertangkap. Atas perbuatannya, SBR dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler