Pixel Codejatimnow.com

Seorang Kurir Sabu dan Ineks di Kota Malang Ditangkap, Satu Buron

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Kurir sabu dan ineks ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Malang
Kurir sabu dan ineks ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Malang

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Kota Malang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dan pil ineks yaitu RD (27), warga Jalan A Yani, Kecamatan Blimbing. 

Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan tersangka RD ditangkap di rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu dengan total berat 4,26 ons dan 20 butir pil ineks," katanya, Jumat (10/4/2020).

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

Dari hasil pengakuan tersangka, sabu dan ineks tersebut didapat dari seorang buronan berinisial JN, dengan model pengiriman sistem terputus.

Saat mendapatkan kiriman dari JN pada 3 April 2020 lalu, tersangka menerima kiriman 5 ons sabu. Sedangkan pada 4 April, tersangka mendapat kiriman 120 pil ineks.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

"Tersangka ini menekuni bisnis narkoba sejak Januari 2020. Untuk sasaran konsumennya dioperatori oleh DPO berinisal JN," terangnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.