jatimnow.com - Rektorat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berencana memanggil dosen yang menjadi viral lantaran meme dukungan serta penolakan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Saat dikonfirmasi, Rektor Unair Prof. M Nasih mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus ini dengan memanggil dosen bersangkutan.
Empat meme dosen yang menyatakan dukungan serta penolakan terhadap ormas HTI, 3 diantaranya berasal dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Sedangkan satu berasal dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Arif Firmansyah tercatat sebagai dosen fakultas ekonomi dan bisnis.
Baca juga: FKG Unair Berikan APD pada Pekerja Galian C Bukit Jaddih Bangkalan
Baca juga: Beredar Meme Dosen Dukung Ormas HTI, ITS Bentuk Tim Pemantau
Tak main-main, ancaman yang dikeluarkan oleh Unair terhadap dosen pelanggar sangat berat, diantaranya mengundurkan diri atau dipecat.
"Tindakan yang kami berikan sangat tegas, menandatangani surat pernyataan tentang kesediaan tidak terlibat. Jika tidak, akan kita pecat," ungkap Rektor Unair Prof M Nasih saat dikonfirmasi disela-sela pelaksanaan SBMPTN Panlok 50 di gedung rektorat Unair, Selasa (8/5/2018).
Baca juga: Menteri AHY Lulus Program Doktor di Unair Surabaya dengan Predikat Cumlaude
Menurut Nasih, saat ini verifikasi dosen maupun pegawai diduga ikut HTI terus dilakukan, apalagi organisasi tersebut sudah dibubarkan.
"Aturannya jelas harus sebagai Pancasila sejati dan kalau tidak, ada resiko yang harus ditanggung, termasuk dikeluarkan dari kampus," urainya.
Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Universitas Airlangga (UNAIR) yang juga pakar komunikasi publik Suko Widodo menambahkan, dosen Unair masuk dalam meme dukung HTI, hari ini dipanggil dan diminta konfirmasi.
Baca juga: Menteri AHY Jalani Ujian Terbuka Doktoral di Unair Surabaya
"Ya siang ini di panggil, kita beri beberapa opsi. Kalau tidak mau ya dipecat," pungkas Suko.
Diduga kemunculan meme-meme ini buntut dari ditolaknya gugatan hukum atas pembubaran ormas HTI pada sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (07/05) kemarin. Sidang tersebut sekaligus menyatakan bahwa HTI merupakan ormas terlarang di Indonesia.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto