Sindikat Spesialis Curi Motor Jemaah Masjid di Probolinggo Dibekuk

Senin, 04 Mei 2020 17:51 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Pelaku pencuri motor di masjid yang diamankan Polres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Sindikat spesialis pencurian motor yang kerap beraksi di masjid diungkap Polres Probolinggo Kota.

Pelaku yang tertangkap adalah Rosi asal Desa Kalasan Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo dan Abdullah asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang.

Mereka berdua mencuri motor jamaah di beberapa tempat ibadah salah satunya di Masjid Baitussalam yang terletak di Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu.

Baca juga: Siang Bolong Komplotan Bandit Motor Satroni Perkantoran di Mojokerto

"Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi sebagai jemaah salat. Setelah itu mengambil motor jemaah menggunakan kunci T," kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, Senin (4/5/2020).

Untuk pelaku Abdullah saat ini tengah ditangani Polres Lumajang karena juga terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian motor di wilayah tersebut.

"Sehingga dia dilakukan penahanan di Polres Lumajang," jelasnya.

Baca juga: Video: Curi Motor, Menyamar Sebagai Driver Ojol

Dari catatan polisi, pelaku Rosi telah mencuri motor selama bulan Ramadan di wilayah Probolinggo di 8 TKP.

\

"Dia merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor jemaah masjid," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan dua orang yang menjadi penadah motor curian. Mereka adalah Rohman (23), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang dan Dilla Mahendra (26), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Komplotan Bandit di Surabaya Didor: Beraksi Pakai Jaket Ojol, Curi Motor 15 Kali

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 5 motor hasil curian, satu kunci T, beberapa spion sepeda motor dan baju yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan dan uang hasil penjualan pencurian yang dilakukannya.

"Pemetik dan penadah pencurian motor jemaah masjid tersebut sudah kami amankan dan mereka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun tahun penjara," tandasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler