jatimnow.com - Ahmad Albar ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah terbukti terlibat peredaran pil koplo jenis doubel l. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ia menjalankan bisnis terlarang itu antar kota.
Pria berusia 29 tahun asal Kutisari, Surabaya itu dibekuk anggota Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Iptu Raden Dwi Kennardi. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan Ahmad Albar di Jalan Tenggilis Lama IV, Surabaya pad Rabu (29/4/2020) malam.
"Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang diduga sebagai rumah kontrakan dan juga digunakan sebagai gudang oleh tersangka," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Alummi AKPOL Tahun 2002 itu menambahkan, selain menangkap Ahmad Albar, Tim Unit Idik I juga menyita barang bukti 57.850 butir pil double l.
"Selain itu kami juga menyita HP dan buku rekapan yang berisi catatan penjualan pil double l tersebut," tutur Memo.
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran pil koplo jenis double l wilayah Tenggilis.
"Selain mengedarkan pil double l kepada pelangganan, tersangka juga sering bertransaksi antar kota," tambahnyaa.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengedarkan pil koplo itu sejak akhir 2019. Selain di Surabaya, tersangka juga mengedarkan pil koplo itu wilayah Gresik dan Lamongan.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
Tim Unit Idik I masih terus memburu pemasok atau bandar yang menyuplai double l kepada tersangka Ahmad Albar. Sebab diduga pengedar ini adalah jaringan baru yang berupaya melebarkan bisnisnya.