jatimnow.com - Kasus penyadapan soal Ujian National Berbasis Komputer (UNBK) dengan tersangka Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54 Surabaya, Keny Erviaty menguak tabir baru.
Komite Sekolah disebut-sebut sebagai pihak yang juga ikut 'menikmati' hasil dari penyadapan UNBK tersebut. Kebenaran dari nyanyian Keny ini lah yang kini ditelusuri oleh polisi.
"Tersangka mengaku kalau dia ingin berterimakasih kepada komite dengan memberikan jawaban kepada 7 orang siswa yang diduga anak komite," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Rabu (9/5/2018).
Baca juga: SDN Karangpatihan Ponorogo Terima Hibah Laptop DJP Kanwil Jatim II
Baca juga: Ini Alat Bukti Peretasan UNBK SMP di Surabaya yang Diteliti Polisi
Sudamiran mengungkapkan dari keterangan tersangka ini pihaknya bakal memanggil komite sekolah yang juga merupakan orang tua 7 siswa yang diberi jawaban.
“Masih kami dalami, dari tujuh siswa yang diduga anaknya komite itu akan kita kroscek dan lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kita bakal kembangkan terus sampai penyidikan ini selesai," tegasnya.
Sudamiran membeberkan kronologinya, terangka Keny menyuruh dua pekerja honorer yang sudah menjadi tersangka. Mereka adalah IM (38), honorer bidang IT SMP tersebut dan TH (45), staff TU (tata usaha).
Baca juga: Sempat Raib, Kepsek SMPN 54 Akhirnya Diperiksa Soal Penyadapan UNBK
Baca juga: Gubernur Khofifah Pantau Pelaksanaan USP BKS SMA di Surabaya
TH berperan memberikan IP address komputer UNBK milik siswa. Sedangkan IM bertugas menyadap soal UNBK itu dari komputer siswa ke komputer miliknya.
IM kemudian memotret layar komputer miliknya yang berisi soal UNBK. Hasil potretannya itu kemudian dikirim melalui whatsapps ke sejumlah nomor yang mengelola lembaga bimbingan belajar (LBB) bernama ESC (Excellent Study Club) di Jalan Jolotundo, Tambaksari Surabaya.
Baca juga: Kasus Peretasan UNBK SMP di Surabaya, Polisi Panggil Kepala Sekolah
"Dari keterangan tersangka KE polisi mengamankan dua alat bukti yang mengarah pada penyadapan soal UNBK. Dari barang bukti itu secara sistematik perbuatan itu ada untuk membantu diduga anak komite sekloah," jelasnya.
Baca juga: Beri Semangat Peserta UNBK SMP, Bupati Ipong: Semoga Lulus 100 Persen
Diketahui KE telah di tahan di Mapolrestabes Surabaya. Dalam kasus tersebut KE terancam pasal UU ITE 19 tahun 2016 jo 1 pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan perbuatan tindak pidana.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Erwin Yohanes