jatimnow.com - Sebuah balon udara yang dibuat oleh seorang pria berinisial S asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo disita Polsek Babadan.
"Kami sita balon udara dari tangan S yang rencananya akan diterbangkan saat lebaran hari pertama," ujar Kapolsek Babadan, Iptu Yudi Kristiawan, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, penyitaan balon udara bukan tanpa alasan. Karena balon udara yang diterbangkan dapat membahayakan.
Baca juga: Balon Udara Tanpa Awak Meledak di Ponorogo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Bertentangan dengan undang-undang penerbangan. Apalagi jika diterbangkan dengan petasan karena kalau jatuh bisa menimbulkan celaka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pembuatan balon udara itu disebut merupakan kesepakatan warga. Mereka melakukan iuran untuk membuat balon udara yang akan diterbangkan saat lebaran.
Baca juga: Oknum Perangkat Desa jadi Tersangka Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo
"Selain membahayakan kan juga menimbulkan potensi kumpul-kumpul. Itu juga membahayakan apalagi musim wabah seperti ini," ujar dia sambil meminta agar warga bisa memilah kegiatan.