jatimnow.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah hotel yang digunakan sebagai ajang praktik prostitusi. Mereka digerebek dari lima kamar di dua lantai hotel tersebut.
Dari penggerebekan ini di hotel yang berada di Surabaya pusat itu, polisi mengamankan 14 orang terdiri dari tujuh mucikari dan tujuh pekerja seks komersial (PSK). Semua yang diamankan berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Ketujuh mucikari yang diamankan adalah Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21), dan Azis Haryanto (27).
Baca juga: 2 Residivis Pembobol Gudang Ditangkap, 1 Pelaku dari Luar Pulau
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan penggerebekan prostitusi ini dilakukan Kasubnit Iptu Tio Tondy di bulan Ramadan.
"Iya bener ada (penggerebekan prostitusi online) di Surabaya. Yang diamankan tujuh cewek dan tujuh mucikari," kata Iptu Agung, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, penggerebekan itu dipimpin Kasubnit Jatanras Iptu Tio Tondy pada Sabtu (25/4) lalu.
Baca juga: Wanita Cantik dalang Penipuan Kosmetik di Surabaya, Modusnya Bikin Elus Dada
"Penggerebekannya malam Minggu lalu," kata Agung.
Ia mengungkapkan prostitusi itu dilakukan melalui daring atau prostitusi online yang menggunakan sebuah aplikasi.
"Saat ini yang kita tahan itu 7 orang mucikari. Sedangkan tujuh perempuan itu telah dibebaskan karena merupakan saksi korban," paparnya.
Baca juga: Sindikat Pembobol Pabrik Masker di Surabaya Diringkus, Ini Jejak Kejahatannya
Selain tujuh orang mucikari, dalam penggerebekan di tengah pandemi Corona itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan beberapa unit handphone sebagai sarana menawarkan para PSK ke kliennya.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.