jatimnow.com - Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya memastikan tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di saat pandemi Virus Corona (Covid-19).
Itu ditegaskan oleh Humas Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Helmy M Noor saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Pemberian Izin Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Dievaluasi?
Baca juga: Ibadah Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya Diikuti 40.000 Jemaah
"Keputusan hasil rapat (Forpimda Jatim) pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya memutuskan tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri tahun ini," kata Helmy M Noor.
Ia menyebut, di tengah pandemi Corona dan dilarangnya masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya maka dikhawatirkan jumlah jemaah akan meluber saat Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar.
Kapasitas normal Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar adalah 40 ribu jemaah dan selalu terpenuhi. Padahal tahun sebelumnya masyarakat Surabaya banyak yang mudik.
Mendasari SOP No 11 (pelaksanaan shaff phisycal distancing), maka hitungan jemaah antara situasi normal dan pandemi Covid-19 adalah 1 : 10.
Jika kapasitas normal Salat Idul Fitri menampung 40 ribu jemaah, sedangkan saat pandemi Covid-19 hanya mampu menampung 4 ribu jemaah.
"Karena faktor kapasitas normalnya hanya 4 ribu jemaah untuk menerapkan physical distancing. Sedangkan sisanya ikut siapa. Sedang untuk SOP yang lain kami bisa," terang dia.
Ia menjelaskan, Masjid Al Akbar mampu melaksanakan 13 SOP sebagaimana tercantum diatas. Namun khusus SOP No 11 tentang pembatasan jemaah Salat Idul Fitri dari 40 ribu menjadi 4 ribu tidak bisa dilaksanakan secara maksimal karena tingginya antusias umat.
"Dengan mempertimbangkan kaidah ushul fiqh 'Dar'ul mafaasidi muqaddamun alaa jalbil mashaalihi" (Menghindari keburukan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan), maka Masjid Al Akbar tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 H," tegasnya.
Baca juga: 101 Titik Salat Idul Fitri di Surabaya Pada Jumat 21 April 2023
Sebelumnya, Ketua Badan Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya mendapat Surat Himbauan Nomor: 451/7809/012/2020 yang ditandatangani oleh Sekdaprov Jarim Heru Tjahjono.
Inti surat himbauan tersebut, Masjid Al Akbar diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri asal memenuhi 5 protokol kesehatan.
Menindaklanjuti surat himbauan tersebut, Masjid Al Akbar Surabaya melaksanakan rapat pengurus internal untuk melakukan konsolidasi dan penyiapan sarana prasarana serta penetapan SOP pelaksaanan Salat Idul Fitri.
Terdapat empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Salat Idul Fitri di masjid.
Pertama, panitia penyelenggara Salat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah.
Baca juga: Jamaah Al Muhdhor di Tulungagung Gelar Salat Ied Lebih Awal, Ini Hitungannya
Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jemaah.
Ketiga, setiap jemaah wajib menggunakan masker. Dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.
Bahkan sandal milik para jemaah tidak ada yang disimpan di luar masjid, tapi dimasukkan tas plastik yang sudah disiapkan dan dibawa ke dalam masjid.
Begitu juga saat masuk dan keluar, jemaah harus mengikuti arahan petugas yang telah menyiapkan pagar pembatas sehingga tidak berjubel di pintu.
"Semoga Allah SWT segera mengangkat Virus Corona (Covid-19) dari Jawa Timur dan Indonesia. Amin," tandasnya.