jatimnow.com - Kiper atau penjaga gawang PS Hizbul Wathan (PSHW) Choirun Nasirin dipecat manajemen setelah dirinya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Dia ditangkap lantaran terlibat sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
"Keputusan manajemen, dia (Choirun Nasirin) dipecat dari skuad PSHW karena terlibat narkoba," tegas Presiden PSHW, Dhimam Abror Djuraid kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Abror mengaku sangat kecewa dengan Choirun Nasirin. Menurutnya, selama ini dia dikenal baik dan tidak pernah aneh-aneh.
Baca juga: Rumah Produksi Sabu di Surabaya Digerebek, 6 Orang Diringkus
Bahkan sebelum bergabung dengan PSHW, manajemen telah melakukan tes narkoba kepada semua pemain. Hasilnya semua pemain yang berlaga di Liga 2 Sepakbola Indonesia 2020 dinyatakan negatif alias tidak ada yang menggunakan narkoba.
"Selama pandemi Corona (Covid-19) ini, semua pemian berlatih secara mandiri di rumah masing-masing. Sehingga semua tindakan merupakan tanggungjawab pribadi," jelasnya.
Baca juga: Gerebek Produsen Sabu Jaringan Malaysia, BNNP Jatim Sita 5,3 Kg Sabu
"Kemudian manejemen mengambil tindakan pemecatan ini setelah melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan Choirun Nasirin. Dan yang bersangkutan mengakui sekaligus meminta maaf kepada manajemen, pemain, pelatih dan juga suporter PSHW," tambah Abror.
Abror menegaskan jika kejadian yang menimpa Choirun Nasirin merupakan perbuatan oknum, bukan mewakili tim PSHW.
"Dia (Choirin Nasirin) sudah menyampaikan permintaan maaf telah berbuat khilaf kepada perwakilan manajemen PSHW yang menemuinya. Dia menerima keputusan pemecatan dirinya," jelasnya.
Baca juga: Gerebek Produsen Sabu Jaringan Malaysia, BNNP Jatim Sita 5,3 Kg Sabu
Dengan keputusan itu, PSHW memutus kontrak Choirun Nasirin. Dia juga tidak lagi menerima gaji sebesar 20 persen selama kompetisi Liga 2 Tahun 2020 dihentikan.
BNNP Jatim membongkar produsen narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Dari sindikat ini disita sekitar 5,3 kilogram sabu siap edar.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, dalam kasus ini ditangkap empat orang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Dedi A. Manik, selaku produsen sabu.
"Kami sergap yang bersangkutan (Dedi A. Manik) saat hendak keluar dari salah satu hotel di kawasan Bandara (Internasional) Juanda, Sidoarjo," terang Bambang didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Arief Darmawan dalam jumpa pers daring, Senin (18/5/2020).
Saat disergap oleh Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra dan tim, Dedi mengaku hendak mengirim sabu yang dibawanya ke seseorang. Tak lama kemudian, Dedi dikeler ke dalam kamar hotel hingga ditangkap tiga orang lainnya.
Baca juga: Ini Sosok di Balik Produksi Sabu Taman Dayu Pasuruan
"Tersangka (Dedi A. Manik) ini adalah operator atau pemasak sabu. Dia dikendalikan bandar asal Malaysia dengan disuplai bahan setengah jadi," papar Bambang.
Sabu itu diproduksi Dedi di Graha Taman Pelangi C3 Nomor 3 di daerah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Di rumah ini ditemukan praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta peralatan produksi lainnya.
Sementara ketiga tersangka berikutnya yang ditangkap yaitu mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, pemain PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirin. Dua pesepakbola itu berperan sebagai pengedar yang memesan sabu kepada Dedi. Satu tersangka lagi yaitu seorang sopir bernama Novin Ardian.