jatimnow.com - Sekdaprov Jatim dibuat sibuk merevisi. Pertama merevisi pemberian izin Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya dan kedua surat pencabutan izin Salat Idul Fitri itu juga bermasalah.
Mereka salah menulis tahun. Sebelumnya ditulis Tahun 2018. Kesalahan ketik itu sudah diperbaiki.
Dari yang beredar, surat bernomor 451/8127/012/2020 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksanaan Pengelola Masjid Al Akbar. Surat itu diterbitkan Sekdaprov Jatim.
Baca juga: Kearsipan Pemprov Jatim 2024 Dinilai Memuaskan
Nomor surat 8127 yang sebelumnya bertuliskan tangan, diubah menjadi tulisan digital. Begitu pula dengan tanggal 18, yang sebelumnya ditulis tangan, juga sudah diubah.
Baca juga: Surat Pencabutan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Salah Tulis
Baca juga: Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Plh Gubernur Jatim Bobby Tak Pernah Bayangkan Ini
Surat bernomor 451/8127/012/2020 yang sebelumnya salah tulis dengan menyebut tahun 2018 sudah diubah menjadi 2020.
"Surat yang salah ketik itu langsung diperbaiki, setelah Pak Sekda dan pengurus Masjid Al Akbar Surabaya menggelar konferensi pers di Grahadi," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jatim, Agung Subagyo, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Wahid Wahyudi Dampingi Pak Yes saat Kupatan di Lamongan, Kompak untuk Pilkada?
Surat tersebut berisi pembatalan surat yang dikeluarkan Sekdaprov Jatim pada 14 Mei 2020. Artinya di Masjid Al- Akbar tidak boleh menggelar Salat Idul Fitri.
"Dari hasil beberapa pertimbangan, akhirnya kami rapat bersama Kepala Biro Kessos, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim dan pengurus Masjid Al Akbar," kata Sekdaprov Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (18/5/2020).