jatimnow.com - Ada yang janggal dalam surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksanaan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Suarabaya.
Surat bernomor 451/8127/012/2020 tentang perihal peninjauan kembali himbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar itu isinya tertulis 14 Mei 2018. Padahal sekarang seharusnya 2020.
Kesalahan administrasi?
Baca juga:
Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu
Adanya kesalahan tahun itu mengundang reaksi netizen. Salah satu netizen bernama Cak Mastenk Wahyudi melalui akun Twitter-nya @yuniantomastenk, dia mempertanyakan kesalahan tersebut.
Baca juga:
Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi
"Tahun ne sampai keliru, apa karena Pak Sekda lagi mumet atau staf yang mumet," tulis @yuniantomastenk, Selasa (19/5/2020).
Tak lupa @yuniantomastenk juga melampirkan surat yang terdapat kesalahan itu.
URL : https://jatimnow.com/baca-26609-surat-pencabutan-salat-idul-fitri-di-masjid-al-akbar-salah-tulis