Pandemi Corona, Warga Magetan Didenda Rp 200 Ribu Jika Berbagi Gula

Jumat, 29 Mei 2020 18:26 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Pemberlakuan denda bagi warga desa yang berbagi gula

jatimnow.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Gonggang Kabupaten Magetan memberlakukan denda bagi warganya yang berbagi gula di masa Pandemi Covid-19.

Kegiatan berbagi gula itu merupakan salah satu tradisi yang berlaku di desa setempat pada lebaran.

"Tradisi turun menurun. Silaturahmi saat lebaran dengan membawa gula," kata Kepala Desa Gonggang Agus Susanto, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Dituduh Lecehkan Wanita, Oknum Kades di Kabupaten Malang Membantah

Menurutnya, larangan pemdes itu diberlakukan dengan memberikan denda uang sebesar Rp 200 ribu bagi warga yang melanggar dengan memberikan gula kepada warga lainnya.

Baca juga: Batu Prasasti di Sendang Kamal Magetan Dicorat-coret

Larangan itu merupakan kesepakatan antara warga di desanya. Penerapan denda juga dimaksudkan untuk meringankan beban dengan tradisi ater-ater (atau memberi gula kepada sesama warga) di saat perekonomian mengalami kesulitan karena wabah Virus Corona.

\

"Perekonomian warga juga terdampak," tandasnya.

Baca juga: Khofifah Minta Kabupaten dan Kota di Jatim Fokus Kejar Target Vaksinasi

Salah satu warga Desa Gonggang, Sukatmi mengatakan penerapan denda bagi warga yang berbagi gula saat lebaran membantu lainnya yang kesulitan.

"Tidak ada warga yang kena denda karena semua mengikuti anjuran untuk tidak berbagi gula," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Magetan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler