Pixel Code jatimnow.com

Dituduh Lecehkan Wanita, Oknum Kades di Kabupaten Malang Membantah

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Titan
TP, Kades Bringin Kabupaten Malang (jaket hitam). (Foto: Rahadi for jatimnow.com)
TP, Kades Bringin Kabupaten Malang (jaket hitam). (Foto: Rahadi for jatimnow.com)

Kabupaten Malang - Saat ini petugas kepolisian tengah menanggani dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Akibat dugaan tersebut TP yang menjabat sebagai Kepala Desa Bringin dilaporkan seorang wanita RD (39). Dia dituduh melakukan pelecehan dengan memegang bagian tubuh dan kekerasan seperti menampar serta menjambak ketika dalam keadaan mabuk. 

Menanggapi itu TP membantah tidak melakukan seperti yang dilaporkan oleh RD. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/9/2022) tersebut, merupakan kesalahpahaman saja. 

"Jadi waktu itu udeng saya hilang lalu saya cari. Nah pas cari itu saya melihat udeng saya dipakai oleh salah satu peserta karnaval. Spontan saya mau mengambil dari belakang," ujarnya, Senin (26/9/2022).

Namun hal itu malah menjadi masalah, dan ada yang memukul dirinya dari belakang hingga tersungkur, dirinya pun tak ingat kembali.

"Saya tidak berbuat apa-apa, soalnya pas mau ambil udeng dari belakang, jujur saya meyakini kalau yang memakai itu laki-laki bukan perempuan. Gak mungkin juga saya berbuat aneh-aneh di keramaian, bahkan istri dan keluarga saya juga ikut," imbuhnya.

Baca juga:
Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru

Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dilaporkan ke kepolisian. Diduga ia mabuk dan melakukan penganiayaan serta pencabulan kepada seorang perempuan.

Informasi itu diakui oleh Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (22/9/2022).

"Ya benar, perkara akan diserahkan ke unit PPA. Korban melaporkan kejadian pada tanggal 20 September kemarin," tegasnya.

Baca juga:
Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu

Pelapor merupakan seorang wanita berinisial RD (38). Korban mengaku mendapat perlakuan cabul dan penganiayaan dari terlapor pada Minggu, 18 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kalau kejadiannya di depan rumah terlapor. Waktu itu terlapor dalam keadaan mabuk dan tiba-tiba mendatangi korban dan langsung melakukan cabul, untung saja korban sempat menangkis," imbuhnya.