jatimnow.com – Polres Banyuwangi menggerebek sebuah rumah di Dusun Pancoran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Kamis (10/5/2018) kemarin. Hasilnya, polisi menemukan bibit benur atau lobster sebanyak 17.229 atau setara dengan uang Rp 850 juta.
Saat digerebek itu, dua tersangka bernama Jumratno (69) dan Muhammad Ramah alias Ramai (30) tengah mengemas bibit lobster ke dalam kantong plastik.
Setelah diminta menunjukkan surat izinnya, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti izin sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) nomor 56 tahun 2016.
Baca juga: Dua mahasiswi tewas kecelakaan di jalur "tengkorak" Banyuwangi
"Tersangka Jumratno ini mengaku mendapatkan bibit benur dari Lombok dan akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Juanda," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman dalam jumpa pers di Mapolres Jalan Brawijaya Banyuwangi, Jumat (11/5/2018).
Saat penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah peralatan mulai dari 2 tabung oksigen, alat penyaring bibit benur, pulahan keranjang, 3 gulung alumunium foil, 5 jeriken berisi air laut, dan puluhan alat lainnya yang turut diamankan ke Mapolres Banyuwangi.
Baca juga: Pemuda Perkosa Kekasih Dibawah Umur
"Saat kita interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku membawa bibit benur ini menggunakan kendaraan travel yang saat ini terus kita selidiki. Dan untuk barang bukti berupa bibit benur ini akan kita lepasliarkan," katanya.
Keduanya akan dijerat pasal 88 dan atau pasal 92 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan juncto pasal 2 dan pasal 7 Permen-KP nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster dari wilayah RI dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca juga: AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Bentuk KDD Tangkal Hoaks dan Hate Speech
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto