Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria di Blitar Hamili Pelajar

Selasa, 02 Jun 2020 13:23 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Seorang pria ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap pelajar hingga hamil dua bulan. Pria beristri itu berinisial YA alias Bayan (23), warga Blitar.

Bayan dilaporkan ke polisi oleh kakak korban setelah mengetahui adiknya hamili. Pelaku yang juga sudah memiliki satu anak itu di rumah seorang diri lantaran istrinya bekerja di luar negeri atau tenaga kerja wanita (TKW) sejak 2018.

Hubungan pelaku dan korban berawal dari keduanya bertemu di tempat kerja. Keduanya berkenalan hingga memadu asmara.

Baca juga: Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, pelaku merayu korban supaya bersedia melayani nafsu bejatnya dan berjanji akan menceraikan istrinya.

"Pelaku melakukan aksinya sudah empat kali, semuanya dilakukan di rumah korban," papar Fanani kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: 14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Pencabulan kepada korban yang masih duduk di bangku SMK itu terbongkar setelah kakaknya datang ke dokter dan mengetahui jika adiknya hamil. Korban mengaku jika ia dihamili Bayan. Lalu kakak korban melapor ke polisi karena tidak terima perbuatan pelaku.

\

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Fanani.

Baca juga: Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Bayan mengakui aksi bejatnya dilakukan di rumah korban saat kondisi sepi. Dia berdalih bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Suka sama suka Ndan," ucap Bayan di hadapan polisi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler