jatimnow.com - Seorang pria ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap pelajar hingga hamil dua bulan. Pria beristri itu berinisial YA alias Bayan (23), warga Blitar.
Bayan dilaporkan ke polisi oleh kakak korban setelah mengetahui adiknya hamili. Pelaku yang juga sudah memiliki satu anak itu di rumah seorang diri lantaran istrinya bekerja di luar negeri atau tenaga kerja wanita (TKW) sejak 2018.
Hubungan pelaku dan korban berawal dari keduanya bertemu di tempat kerja. Keduanya berkenalan hingga memadu asmara.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, pelaku merayu korban supaya bersedia melayani nafsu bejatnya dan berjanji akan menceraikan istrinya.
"Pelaku melakukan aksinya sudah empat kali, semuanya dilakukan di rumah korban," papar Fanani kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Pencabulan kepada korban yang masih duduk di bangku SMK itu terbongkar setelah kakaknya datang ke dokter dan mengetahui jika adiknya hamil. Korban mengaku jika ia dihamili Bayan. Lalu kakak korban melapor ke polisi karena tidak terima perbuatan pelaku.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Fanani.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Sementara itu, Bayan mengakui aksi bejatnya dilakukan di rumah korban saat kondisi sepi. Dia berdalih bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Suka sama suka Ndan," ucap Bayan di hadapan polisi.