jatimnow.com - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (3/6/2020).
Dalam persidangan pembacaan dakwaan, Saiful Ilah membantah tudingan menerima suap dari dua kontraktor Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi. Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan itu salah.
"Semuanya tidak benar, aku tidak pernah minta maupun menyuruh siapapun juga," kata Saiful Ilah kepada wartawan usai persidangan.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas
Saiful Ilah menambahkan, tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dan mengaku saat diamankan Penyidik KPK, dia sedang berada di dalam Pendopo Sidoarjo.
"Peristiwa OTT aku tidak tahu, aku di dalam. Waktu digeledah aku tidak pegang uangnya, malah KPK tanya soal tas hitam dan tidak ada tas hitam itu," tambahnya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Akui Aliran Dana ke Klub Deltras Sidoarjo
Saiful Ilah diamankan KPK pada Selasa 7 Januari 2020 atas dugaan menerima suap dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, dua kontraktor itu menyuap agar sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2019 dimenangkan.
Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi juga memberikan uang suap ke Kepala Dinas (Kadis) PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Sidoarjo yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
Baca juga: KPK Sita Mata Uang Asing dari Rumah Dinas Bupati Saiful Ilah
Total jumlah uang suap yang diberikan Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi senilai Rp 1,5 miliar. Rinciannya, Saiful Ilah Rp 550 Juta, Sunarti Rp 227 juta, Tetrahastoto Rp 350 juta dan Sangadji Rp 330 juta.
Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi sudah diadili dan divonis 20 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.