jatimnow.com - Pelarian Samujiono (43), suami yang tega menganiaya istri dan anak tirinya akhirnya terhenti. Pria asal Dusun Miribanteng, Desa Pulerejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar itu ditangkap Polres Mojokerto.
Dia diburu setelah menganiaya YL, istrinya dan H, anak tirinya yang masih berusia 2 tahun di Dusun Sumber, Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 22.00 Wib, Sabtu (6/6/2020).
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, pelaku keluar dari tempat persembunyiannya selama dua hari setelah menganiaya istri dan anaknya di sebuah vila.
Baca juga: Pria di Panti Jember Tusuk 2 Temannya, 1 Orang Tewas
"Pelaku sudah diamankan kemarin di Jalan Raya Tretes sekitar pukul 12.30 Wib. Pelaku bersembunyi di hutan Tretes selama dua hari," ungkap Feby saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Tega! Suami di Mojokerto Tusuk Istri dan Anak Tirinya
Baca juga: Warga Lebak Timur Surabaya Ditusuk Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku
Feby menambahkan, pelaku dan istrinya baru menikah selama empat bulan. Setelah melakukan penganiayaan kepada istri dan anak tirinya, pelaku kabur dengan menggunakan motor Yamaha Mio berwarna merah milik korban.
"Motif KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu diduga pelaku cemburu kepada istrinya. Emosi pelaku memuncak lalu menganiaya korban," bebernya.
Untuk mengetahui penyebab pasti motif pelaku, penyidik terus mendalami dengan meminta keterangan dari istri dan anak tirinya. Pelaku memukul dengan palu dan menusuk kepala istrinya. Sedangkan anak tirinya ditusuk. Kedua korban dirawat di RSUD Soekandar Mojosari.
Baca juga: Incar Hattrick, Ayah Tusuk Anak Tiri, Beri Edukasi Kesehatan Reproduksi
Mantan Kapolres Lamongan menyebut, timnya juga melakukan tindakan trauma healing kepada kedua korban dengan menggandeng instansi terkait.
"Korban belum bisa dimintai keterangan secara maksimal. Kami fokus pemulihan kondisi korban serta melakukan trauma healing kepada korban dengan menggandeng instansi terkait," pungkasnya.