jatimnow.com - Polisi meringkus 10 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat penipuan online (daring) di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sabtu
Penangkapan pada Sabtu (27/6/2020) malam itu sempat berlangsung ricuh, lantaran WNA itu melawan.
"Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta.
Baca juga: Awas! Sindikat Penipu Gentayangan Minta Uang Catut Nama AMSI
Saat akan diringkus, 10 WNA tersebut sempat mengadang petugas kepolisian yang akan memeriksanya. Kemudian juga terjadi bentrokan. Namun tak ada yang mengalami luka serius akibat bentrokan tersebut.
WNA pelaku penipuan tersebut berusaha kabur dari kejaran. Hal ini membuat kepanikan para penghuni apartemen saat melihat suasana penangkapan.
Baca juga: Jual Kalender Ponpes Bodong di Kediri, 8 Santri Gadungan asal Demak Diamankan
"Pada saat penangkapan, mereka melawan. Tapi tadi di-back up oleh Polres Jakbar. Pelaku sudah tertangkap semua dan dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Arsya.
Kepolisian belum menjelaskan lebih rinci mengenai kewarganegaraan WNA tersebut serta kasus yang menjerat mereka.
Baca juga: Sindikat Penipuan Jual Beli Truk di Mojokerto Dibekuk, 3 Napi dan 1 Wanita
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id