Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Penipuan Jual Beli Truk di Mojokerto Dibekuk, 3 Napi dan 1 Wanita

Editor : Rochman Arief  Reporter : Achmad Supriyadi
Ketiga pelaku yang masih mendekam di Lapas Klas IIA Bojonegoro. (Satreskrim Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)
Ketiga pelaku yang masih mendekam di Lapas Klas IIA Bojonegoro. (Satreskrim Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Lima orang yang diduga menjadi sindikat penipuan jual beli truk dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Tiga di pelaku yang ditangap merupakan narapidana yang mendekam di Lapas Klas IIA Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan bahwa ketiga pelaku yang mendekam di Lapas Bojonegoro akan dilayar (ditempatkan) Kota Onde-onde.

"Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, rencananya kita laya kesini, karena di sana (proses) sudah inkrah. Tinggal nanti kita geser ke Mojokerto untuk kita periksa lagi," kata Rizki, Kamis (5/1/2023).

Ketiga orang yang terlibat dan menjadi penguhuni Lapas Bojonegoro adalah Ananda Reza Siswantoro (24), Fathur Rohman (28), dan Ardyansyah Abdi Suwito (31). Sementara, dua pelaku lain adalah Titik Putri Agustin (25) dan Muhammad Wahyudi (33).

Dua pelaku terakhir yang disebut tengah di tahan Rutan Polres Mojokerto Kota. Satu pelaku lainnya yang berperan menjual truk hasil kejahatan masih dalam pengejaran.

"Pelaku utama ada lima orang, ditambah satu orang yang membantu mengambil kendaraan. Jadi totalnya ada enam. Tapi yang satu masih DPO, lantaran membawa kendaraan dan dalam pengejaran," imbuh Rizki.

Menurut alumni Akpol 2010 ini, terungkapnya sindikat penipuan itu usai pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada (22/12/2022). Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, aksi penipuan itu mulai terendus.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang bernama Reza berperan mencari korban dengan berpura-pura membeli mobil. Ia mencari sasaran melalui Facebook.

Lalu menemukan akun korban bernama Widodo yang menjual satu unit truk. Selanjutnya Reza menghubungi korban, yang mengaku bernama Setiyawan. Kala itu, korban menawarkan harga truknya Rp190 juta.

Baca juga:
Awas! Sindikat Penipu Gentayangan Minta Uang Catut Nama AMSI

Satu-satunya pelaku wanita sindikat penipuan jual-beli truk yang dibekuk Polres Mojokerto Kota. (foto: Satreskrim Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)Satu-satunya pelaku wanita sindikat penipuan jual-beli truk yang dibekuk Polres Mojokerto Kota. (foto: Satreskrim Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)

Dalam obrolan itu Reza ingin melihat kondisi truk. Namun, Widodo sedang bekerja di Surabaya, sementara truknya berada di rumah sopirnya, Latif (41) Dusun Genengsono, Desa Pagerjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

"Korban menghubungi keponakannya yang bernama Fendika dan sopir truknya yang bernama Latif untuk mempersiapkan kendaraan, karena mau dilihat pembeli," terang Rizki.

Slenjutnya Reza menyuruh pelaku bernama Wahyudi, asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang untuk melihat kondisi truk di rumah Latif. Singkatnya, terjadi kesepakatan jual beli antara Reza dan Widodo.

Reza meminta korban mengirim rekening BRI dengan alasan bank lain terkendala limit transfer. Kemudian korban memberikan nomor atas nama Sunarti.

"Pelaku mengirim bukti screnshot (tangkap layar) transfer kepada korban," jelas Rizki.

Akan tetapi, ketika dicek, ATM BRI atas nama Sunarti sudah terblokir. Pelaku berusaha meyakinkan korban lagi dengan cara mengirimkan bukti screnshoot transfer Rp10 ribu.

Hingga akhirnya, korban menyuruh Fendika menyerahkan BPKB dan STNK kepada Wahyudi, orang suruhan Reza.

"Besoknya dicek transfernya ternyata belum masuk. Bukti transfer berupa screnshot itu palsu. Dasar itulah, korban membuat laporan," terang Rizki.

Hasil penyelidikan lanjut Rizki, anggota Satreskrim mendapati informasi jika aksi penipuan ini merupakan sindikat.

Enam pelaku memiliki peran masing-masing. Antara lain, membuat bukti transfer palsu, menghubungi call center BRI agar mblokir rekening atas nama Sunarti, ada yang bertugas mengambil truk, hingga menjual unit kejahatan.

Pada 15 Desember 2022 tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengetahui keberadaan satu pelaku bernama Titik Putri Agustin (28) di kediamannya, Kelurahan Watusigar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Petugas langsung menangkap Putri saat sedang tidur. Putri berperan menghubungi call center BRI agar memblokir rekening atas nama Sunarti. Dari penangkapan Putri inilah petugas dapat mengembangkan pelaku lain.

"Yang ketangkap pelaku di luar lapas, dia itu bagian blokir," pungkasnya.

Baca juga:
Jual Kalender Ponpes Bodong di Kediri, 8 Santri Gadungan asal Demak Diamankan