jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memusnahkan 1.178 gram (1,1 kilogram) narkoba jenis sabu dari perkara yang sudah inkracht, Kamis (2/7/2020).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Wagiyo Santoso itu juga memusnahkan barang bukti lain dari perkara undang-undang kesehatan yaitu pil koplo atau double l.
"Untuk pil koplo ada lima perkara dengan barang bukti 106.660 butir," jelas Wagiyo didampingi Kasi Pidum, Eko Budisusanto.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Wagiyo menambahkan, dari peralatan kosmetik dan peralatan medis yang tidak mempunyai izin edar (ilegal) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) juga dimusnahkan.
"Ada alat kecantikan dan masker tanpa izin edar dimusnahkan," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
Dia menekankan kepada para jaksa untuk segera memusnahkan barang bukti, paling lambat satu minggu setelah dinyatakan inkracht.
"Dua minggu lalu sudah kita laksanakan. Ini barang bukti juga masih banyak, termasuk kejahatan konvensional seperti pencurian dan perjudian," pungkasnya.