jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan kembali menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19. Keputusan itu disebut sebagai langkah frustrasi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz.
"Menurut saya jam malam itu adalah langkah frustrasi sebenarnya. Jadi pemerintah kota sudah frustrasi, tidak punya solusi yang efektif yang bisa mencegah virus ini. Akhirnya jam malam diberlakukan kembali," ungkap Mahfudz, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Dia bahkan meyakini bahwa penerapan jam malam tidak ada gunanya.
"Apapun itu ya, efek jam malam untuk pencegahan Corona itu apa? Nggak ada. Kalau memang mau dilakukan, ya sudah di-lockdown saja," tegasnya.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Artinya nggak boleh keluar, di rumah semua, itu benar-benar kita mencegah penyebaran. Tapi jam malam, jam sekian sampai jam sekian, besoknya aktivitas lagi, nggak ada efeknya," tambah Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Untuk itu, Mahfudz meminta agar jajaran pemerintahan Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) lebih bijak. Sebab di Kota Pahlawan masih banyak warga yang punya usaha di malam hari. Begitu diberlakukan jam malam, maka waktu usahanya akan terpotong.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
"Banyak orang-orang itu, warga yang usahanya mulai habis Maghrib kalau jam malam, berapa jam mereka buka usahanya? Apa pemerintah kota berani memberikan subsidi untuk mereka? Ini juga yang harus dipikirkan," ungkap politisi muda ini.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya mengubah Perwali No. 28 Tahun 2020 soal transisi new normal. Perwali itu akan mengatur pembatasan aktivitas malam atau jam malam mulai pukul 22.00 sampai 05.00 Wib.