jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menerapkan penggunaan sertifikat elektronik berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam dokumen pemerintah. Hal itu dimulai dari Kecamatan Sukorejo, Sabtu (11/7/2020).
"Ini salah satu implementasi tata kelola sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk mendukung pelayanan publik yang efisien dan efektif. Jadi tidak ada birokrasi yang ribet," ujar Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Soedjarno.
Wabup Soedjarno menambahkan, dalam era seperti sekarang, transformasi digital mutlak dilakukan. Khususnya dalam pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, ramah dan akuntabel.
Baca juga: Jatim Digifest Digelar di Tuban, Indikator Digitalisasi Segala Sektor
"Penggunaan TTE dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat mempermudah penyelenggaraan administrasi perkantoran," jelasnya.
Menurutnya, dokumen yang telah tersertifikasi secara elektronik dengan TTE dapat diakses secara lebih cepat, mudah, kapan saja dan di mana saja. Penerapan TTE dapat menghemat ruang penyimpanan, karena dokumen dapat disimpan secara elektronik dalam awan komputasi (cloud computing).
Di sisi lain, penerapannya menghemat biaya anggaran alat tulis kantor (ATK), pengadaan dan jasa pengiriman dokumen melalui pos.
"Masyarakat tidak perlu lagi bolak balik ke kantor kecamatan mengurus berbagai surat. Dan Kecamatan Sukorejo memulainya," tambah Wabup Soedjarno.
Baca juga: Gunakan Teknologi AI, Surabaya jadi Kota Pertama di Indonesia Raih SAKIP AA
Wabup Soedjarno memaparkan, untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat cukup memprosesnya melalui aplikasi. Dengan cepat petugas kecamatan setempat akan merespon jika semua persyaratan yang diunggah komplit, maka langsung akan mendapat tanda tangan elektronik camat.
Dan jika berkas belum lengkap, secara otomatis sistem akan menolak.
"Saya berharap kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lain juga harus segera melangkah ke arah itu yaitu tanda tangan dengan elektronik," pinta Wabup Soedjarno.
Sementara Camat Sukorejo, Etik Mudarifah menyebut bahwa dengan layanan ini segala bentuk permohonan pelayanan surat menyurat yang membutuhkan tanda tangan camat kini tidak terhalang jarak dan waktu. Kapan saja dan di mana saja, setiap saat dirinya bisa melakukannya.
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Buka Innovation Academy 2024: Digital dan AI Percepat Birokrasi
"Masyarakat tidak perlu menunggu saya sebagai camat jika suatu saat berhalangan di kantor. Cukup dengan HP, maka saya bisa memberikan persetujuan lewat tanda tangan elektronik. Setelah itu pihak desa bisa langsung mencetak surat yang telah saya tandatangani melalui barcode dan bisa langsung dimanfaatkan warga masyarakat desa," pungkas Etik. (Adv)