Diduga Dilepaskan Pemiliknya, Ular Piton 4,5 Meter Ditangkap Warga

Senin, 13 Jul 2020 11:35 WIB
Reporter :
Moch Rois
Ular piton sepanjang 4,5 meter ditangkap warga di Pasuruan

jatimnow.com - Seekor ular piton dengan panjang 4,5 meter berhasil ditangkap oleh warga di persawahan depan permukiman di Dusun Nggesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Fatimah istri dari Ismail menjelaskan jika hewan melata yang ditangkap warga itu telah terlihat sejak Jumat (10/7) malam di sungai desa setempat.

Warga yang tidak berani menangkap kemudian membiarkan piton itu dengan harapan agar ular itu pergi. Ternyata keesokan harinya, ular itu diketahui berada di area persawahan. Warga kemudian beramai-ramai menangkapnya.

Baca juga: Incar Hewan Ternak Warga Lamongan, Ular 3 Meter Dievakuasi Damkar

Ia menyebut, warga desa berkeyakinan jika piton itu adalah ular yang sengaja dilepaskan oleh pemiliknya. Karena menurutnya, ditemukannya ular besar baru sekali terjadi di kawasan tersebut.

Baca juga: Ular Sanca Kembang 4 Meter Gegerkan Warga Jombang

"Warga sini beranggapan ini ular yang sengaja dilepaskan. Tapi gak tau siapa yang melepaskan," kata Fatimah, Senin (13/7/2020).

\

Ular yang kini dikurung di dalam kandang berukuran 2 x 1 meter itu ditempatkan di depan rumah keluarga Ismail itu menjadi tontonan warga.

Baca juga: Ular Sanca Kembang Pemangsa Ternak Resahkan Warga Jombang

"Ular ini akan kami pelihara dan diberi makan ayam. Saya taruh sini biar jadi tontonan gratis buat warga," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler