jatimnow.com - Seorang residivis spesialis pembobolan rumah yang menggunakan kapak dalam beraksi dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan.
Pelaku adalah Munir Mulyono (34), warga Dusun Ngemplak, Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Setelah kami melakukan penyelidikan selama kurang dari 2 bulan, akhirnya pelaku ini berhasil dibekuk," kata Kapolsek Sukorejo, AKP Sukiyanto, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Ia menyebut, salah satu korban adalah Suparlan (43). Pelaku membobol rumah milik korban yang juga tetangganya itu pada 21 Mei 2020 lalu.
"Berbekal senjata kapak, pelaku merusak pintu samping rumah untuk mencuri di rumah korban," ujar dia.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Dari rumah tersebut, pelaku berhasil mencuri 1 unit sepeda Polygon dan sebuah handphone dan 1 unit Play Station 2.
Catatan polisi, pelaku pernah dipenjara Tahun 2005 itu mengaku telah melakukan pencurian di 2 TKP lain di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis
"Selain itu di wilayah hukum kami (Kecamatan Sukorejo), pelaku juga mengaku telah mencuri di 2 TKP lain. Yakni sesuai laporan korban pada 22 Maret 2020 dengan bukti rekaman CCTV, dan 10 November 2019 dengan perkara yang sama," tandasnya.