Istri Melahirkan, Pria ini Cabuli Gadis di Bawah Umur Puluhan Kali

Senin, 20 Jul 2020 11:04 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Unit PPA Polrestabes Surabaya mengamankan Adrianus Rega alias Eldi (34), yang kos di Jalan Kupang Jaya 2 setelah menyetubuhi seorang anak gadis yang masih berusia 12 tahun.

Ps Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

"Pelaku mencabuli korban lebih dari sepuluh kali sejak bulan Juli 2019. Yang terakhir kali dilakukan pada 11 Juli 2020 di tempat kostnya," katanya, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Tukang Kasur asal Bangkalan Cabuli Bocah 6 Tahun, Cucu Pelanggannya di Sampang

Ia menjelaskan, modus tersangka menyetubuhi korban saat dirinya tinggal sendiri di Surabaya karena istrinya melahirkan di desa.

"Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Ia mengancam dan membentak hingga korban ketakutan dan tidak berani menolak keinginan tersangka," ujar dia.

Baca juga: Guru Silat di Sampang Cabuli Siswi SMP, Dasar Bejat!

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler