jatimnow.com - Relawan Machfud Arifin Arek Suroboyo (Remaas) tidak hanya menyiapkan posko dan kampung Machfud Arifin.
Tapi mereka juga menyiapkan Kartu Pelayanan Masyarakat (KPM). Apa fungsi dan kegunaan dari KPM ini.
"KPM fungsinya untuk mendata dan melayani warga pemegang kartu dari aspek kesehatan, perekonomian dan sosial," kata Pembina Remaas, drg David usai acara peresmian Pusat Posko Remaas dan Jogo Suroboyo yang diresmikan calon Wali Kota Surabaya Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin di pertokoan Villa Bukit Mas, Surabaya, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Untuk aspek kesehatan, warga yang sakit dan tidak mampu berobat ke rumah sakit, maka Remaas melakukan pendampingan, sehingga warga benar-benar dapat berobat.
"Bagi warga nggak mampu dan tidak tercover, kita mengupayakan agar dia berobat di rumah sakit tanpa biaya. Relawan dari Remaas melakukan pendampingan bagi pemegang KPM," tuturnya.
Terkait aspek perekonomian dan sosial, drg David menerangkan jika di kampung tersebut ada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), para relawan Remaas maupun dari Machfud Arifin Center (MAC) dapat memberikan pendampingan hingga membantu memasarkan produk-produk UKM atau UMKM.
"Sedangkan aspek sosial misalnya, ada sembako murah dari MAC atau Remaas di setiap posko-posko, maka yang berhak membeli adalah pemegang KPM dengan harga di bawah pasaran," terangnya.
Ia menegaskan, para relawan Remaas tidak ingin memanfaatkan masyarakat.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
"Tapi masyarakat yang boleh memanfaatkan Remaas untuk pemberdayaan di bidang kesehatan, ekonomi dan sosial," jelasnya.
Syarat untuk memiliki KPM adalah warga ber-KTP Surabaya yang berusia minimal 17 tahun atau yang memiliki hak memilih. Serta masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan layak mendapatkan fasilitas dari penggunaan KPM.
"KTP yang sudah terkumpul sampai hari ini sudah mencapai 396 ribu. Yang sudah terverifikasi 3.200 dan langsung kita cetakkan KPM," tuturnya.
"Kenapa kita verifikasi, untuk mengetahui benar tidak sebagai warga Surabaya. Untuk mengetahui, benar-benar menginginkan dan mendukung Pak Machfud Arifin sebagai Wali Kota Surabaya atau tidak. Kita tidak ingin, mereka menyerahkan KTP tapi tidak tulus mendukung Pak Machfud Arifin," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Dokter gigi ini menambahkan, dengan hadirnya KPM sangat bermanfaat bagi warga yang sangat membutuhkan, apalagi warga yang terdampak karena Pandemi Covid-19.
"Di tengah Pandemi Covid-19 ini banyak warga yang membutuhkan bantuan, tapi banyak juga yang belum terlayani. Dengan adanya KPM ini dapat membantu dan meringankan beban masyarakat," terangnya.
David menerangkan, KPM tetap berlaku apalagi ketika Machfud Arifin terpilih sebagai Wali Kota Surabaya.
"Ketika Pak Machfud Arifin menjadi Wali Kota Surabaya, fungsi KPM nantinya akan lebih maksimal. Karena sebagai wali kota, dapat berkomunikasi dan bersinergi dengan pihak terkait dengan stakeholder lainnya, agar masyarakat Surabaya benar-benar terbantukan. Masyarakat Surabaya makmur dan Surabaya benar-benar menjadi kota yang lebih maju lagi," jelasnya.