Pixel Code jatimnow.com

Kabar Gembira Pekerja Mandiri, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Cuma Separuh

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program subsidi iuran sebesar 50 persen. (Foto/jatimnow.com)
BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program subsidi iuran sebesar 50 persen. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Angin segar berembus bagi para pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah Jawa Timur. BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program subsidi iuran sebesar 50 persen guna memastikan para pengemudi ojek online, petani, hingga pedagang pasar memiliki jaring pengaman sosial yang memadai tanpa terbebani biaya tinggi.

Langkah berani ini menyasar jutaan pekerja informal yang selama ini sering kali terabaikan dari sistem proteksi negara.

Kepala Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustaviana, menjelaskan bahwa skema harga spesial ini bertujuan merangkul lebih banyak profesi rentan masuk ke dalam ekosistem perlindungan jaminan sosial.

"Kami ingin akses perlindungan ini lebih terjangkau. Lewat iuran yang lebih ringan, kami mendorong peningkatan kepesertaan di berbagai lini sektor informal," ujar Ryan saat menjelaskan teknis kebijakan baru tersebut di Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Implementasi potongan iuran ini terbagi dalam dua gelombang besar sepanjang tahun 2026.

Pertama sektor transportasi. Pengemudi ojek online dan sopir angkot bisa menikmati diskon mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Kedua, sektor umum. Petani, peternak, pedagang, hingga tukang becak mendapatkan giliran potongan iuran pada periode April hingga Desember 2026.

Meski iuran dipangkas setengah harga, manfaat yang diterima peserta tidak berkurang sedikit pun. Peserta tetap mengantongi perlindungan penuh dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Ratusan Juta di Mojokerto

Ryan memaparkan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa plafon atau batas maksimal.

Selama masa pemulihan, peserta juga tetap mendapatkan penghasilan lewat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

"Kami bayar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama jika mereka belum bisa kembali bekerja, lalu 50 persen untuk bulan berikutnya sampai sembuh total," tambahnya.

Risiko terburuk pun mendapat perhatian serius. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir.

Baca juga:
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp15 Juta Lewat HP

Sedangkan untuk kematian di luar kecelakaan kerja, santunan tunai Rp42 juta akan cair kepada keluarga yang ditinggalkan.

Pemerintah juga menyisipkan investasi masa depan melalui beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta hingga jenjang kuliah, dengan total bantuan mencapai Rp174 juta.

Ryan berharap kemudahan ini membuat para pekerja informal bisa menarik napas lega dan merasa lebih aman saat mencari nafkah setiap hari.