jatimnow.com - Dalam sebulan, Polres Gresik meringkus 30 orang tersangka yang terdiri dari 22 orang pengedar dan 8 pemakai narkoba jenis sabu dari berbagai wilayah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitriyanto menjelaskan bahwa 30 tersangka tersebut ditangkap dari 23 kasus yang diungkap, mulai dari Kecamatan Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme dan Kebomas.
"Dari 23 kasus tersebut kita berhasil mengumpulkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 48,71 gram," kata Arief, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Arief membeberkan, ada beberapa jaringan narkoba di Gresik yang menyasar para pelajar dan generasi muda. Bahkan beberapa jaringan menyasar para karyawan atau pekerja pabrik.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Penyebaran narkoba di Gresik sudah terjadi pada segala lini. Sedang kasus terbanyak terdapat di Kecamatan Driyorejo," ujar mantan Kapolres Ponorogo ini.
Alumni AKPOL Tahun 2001 ini menegaskan jika Satresnarkoba Polres Gresik dan polsek jajaran akan terus mengembangkan kasus yang ada untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba dari luar Gresik, terutama Surabaya.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap
"Jika ada kasus yang melibatkan jaringan dari luar kota akan kami buru. Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba ini sampai ke akar-akarnya demi generasi muda yang akan menjadi penerus dan masa depan bangsa ini," tegasnya.
Dari 23 kasus ini, selain barang bukti berupa 48,71 gram sabu-sabu, penyidik juga menyita 28 ponsel, 7 unit motor dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.