jatimnow.com - Hidayatul Munif diamankan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah terbukti menjual istri sirinya berinisial DES di Facebok.
Modusnya, pria berusia 48 tahun itu menawarkan dengan pijat refleksi. Ia diamankan di rumah kosnya Jalan Dukuh Jurang Indah, Kelurahan Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal.
"Saat kami amankan, tersangka bersama korban (istri siri, red) dan tamu sedang melakukan aktifitas seksual bertiga (threesome)," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Tukang Pijat di Sumenep Cabuli Pelanggan, Akibatnya Begini
Ia menjelaskan, perbuatan pria asal Nganjuk itu menjual istri sirinya sejak beberapa bulan lalu.
"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook. Pelaku mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi," lanjut alumnus terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 itu.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya
Pelaku kemudian menerima pesan pribadi (direct message) dari.salah satu tamu yang meminta layanan seks kepada istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp. Mereka kemudian sepakat layanan threesome dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
Baca juga: Anak di Bangkalan Aniaya Pria yang Lecehkan Ibunya Saat Memijat
Di depan penyidik, pelaku mengaku tidak berniat menjual istri sirihnya. Namun, dirinya mengaku tergiur tawaran dari pelanggannya itu.
"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," kata Munif.