jatimnow.com - Tukang pijat di Sumenep ditangkap usai mencabuli pelanggannya. Aksi itu dilakukan untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, aksi itu bermula saat korban, yakni MH (25) warga Kecamatan Pragaan mendatangi rumah pelaku berinisial MS (45) di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
"Jadi awalnya korban ini baru saja kecelakaan, lalu kakinya sakit dan ingin dipijat supaya sembuh," ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Korban saat itu datang diantar keponakannya. Namun saat dipijat, korban masuk ke dalam ruangan di rumah pelaku seorang diri. Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk memuaskan nafsunya.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Rupanya pelaku tak hanya memijat kaki pelaku yang sakit, melainkan juga mencabuli korban.
"Seketika korban berteriak dan langsung keluar. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi," imbuhnya.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Usai mendapat laporan, polisi mendalami laporan tersebut dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Di hadapan petugas, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan karena ia bernafsu saat melihat korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-70108-tukang-pijat-di-sumenep-cabuli-pelanggan-akibatnya-begini