Ketagihan Judi Online, Pria ini Curi Rp 22 Juta di Tempat Kerjanya

Kamis, 06 Agu 2020 11:30 WIB
Reporter :
Moch Rois
Pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

jatimnow.com - Ketagihan judi online, Achmad Bayu, warga Jalan Slagah, Kota Pasuruan ditangkap karena mencuri uang Rp 22 juta dari brankas di tempat dirinya bekerja.

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku kami tangkap karena terbukti melakukan pembobolan brankas toko di tempatnya bekerja dan mencuri uang hasil penjualan senilai Rp 22 Juta," jelas Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo, Iptu Agung Sujatmiko, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Media Siber di Kota Malang Diretas jadi Situs Judi Online

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (4/8) pukul 00.15 Wib. Setelah menutup minimarket, tersangka bersama 3 teman kerjanya yakni Eko, Bayu dan Renaldi tidur di mess lantai 2.

Baca juga: Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online

Salah satu karyawan yang bernama Eko terbangun pada pukul 05.00 Wib kaget saat melihat brankas dalam keadaan rusak dan uang Rp 22 juta hasil penjualan pun hilang.

\

"Eko yang kaget, selanjutnya langsung memeriksa rekaman CCTV. Ia melihat dengan jelas jika teman kerjanya atau tersangka bernama Bayu yang telah mengambil uang tersebut," terangnya.

Baca juga: 4 Warga Besuki Situbondo Kedapatan Main Judi Online, Diringkus Polisi

Sementara itu, Bayu yang mencuri uang diketahui kabur pada pukul 02.00 Wib. Ia bersembunyi dan menyewa vila di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap pelaku pada Rabu (5/8) pukul 09.15 Wib.

"Namun saat kami tangkap, uang curian senilai Rp 22 juta tersebut sudah habis dibuat bermain judi online dan kalah," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler