jatimnow.com - RSUD dr. Mohamad Soewandhie milik Pemkot Surabaya itu sudah seharusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes)?
Dari penelusuran jatimnow.com, Minggu (9/8/2020), pasal 7 ayat (3) UU RS 44/2009 menyebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dua harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan UU 23/2014: Pasal 12 Ayat satu yang menjelaskan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial. Di pasal inilah semakin menegaskan bahwa urusan kesehatan masih menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
Baca juga: DPRD Ingatkan Pentingnya Kualitas Pelayanan di RS Surabaya Timur
Sesuai dengan pasal 126 PP 18/2016 tentang perangkat daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Rumah sakit pelat merah tersebut, memperoleh status Badan Layanan Umum (BLU) pada tanggal 23 Juli 2009 melalui SK Wali Kota No. 188.45/251/436.1.2/2009 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad Soewandhie Kota Surabaya.
Baca juga: Catat Rek! 6 Langkah Cara Cepat Mendaftar Antrean di RSUD Surabaya
Bagaimana Pemkot dan DPRD Surabaya?