jatimnow.com - Operasi gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI menggelar razia masyarakat yang tidak memakai masker di 4 kecamatan, Senin (10/8/2020)
Kasatpol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah mengatakan dalam razia itu menjaring 142 orang tanpa mengenakan masker.
Kegiatan itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Tulungagung Siang Bolong
"Operasi ini kita lakukan di empat titik yakni Dari operasi itu 142 orang pelanggar berhasil dijaring," jelas Yanuar Afriansyah.
Baca juga: Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo
Menurutnya, operasi gabungan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan yang kini masih berada di zona merah.
Bagi masyarakat yang melanggar, tim satgas pun menerapkan hukuman sanksi sosial. Meliputi hukuman push up, menyanyikan lagu kebangsaan, serta membersihkan fasilitas umum.
Baca juga: 4 Kafe Karaoke di Tulungagung Ngeyel Buka saat Ramadan, Alasannya Tak Masuk Akal
Selain itu, tim satgas juga menyiapkan rompi kusus berwarna oranye untuk para pelanggar agar membikin jera.
"Ini hukuman yang mendidik," tandasnya.