Polisi Amankan 587 Bungkus Rokok Tanpa Dilengkapi Cukai di Blitar

Kamis, 17 Mei 2018 14:17 WIB
Reporter :
CF Glorian
Barang bukti rokok yang diamankan di Polres Blitar.

jatimnow.com - Satreskrim Polres blitar berhasil mengamankan sedikitnya 587 bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai, Kamis (17/5/2018).

Pengungkapan kasus itu dilakukan di Toko Makmur milik Muhammad Duchan Badri (47) yang ada di Dusun Kemloko RT 02 RW 06, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Pada hari Selasa (15/05/2018) lalu sekitar jam 13.00 WIB kita lakukan penggrebekan," terang Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, dalam Pers Rilis di Kantornya, Jumat (17/05/2018).

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan hasilnya 573 rokok bodong ditemukan petugas.

Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu

587 bungkus rokok yang kemudian disita petugas tersebut terdiri dari dua merek meliputi Exclusive Pas dan 14 bungkus rokok merek Exclusive Brio.

\

"Begitu ditemukan dan dihitung, Barang bukti dan penjual kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan lebih lengkap," terangnya.

Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler