jatimnow.com - Satreskrim Polres blitar berhasil mengamankan sedikitnya 587 bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai, Kamis (17/5/2018).
Pengungkapan kasus itu dilakukan di Toko Makmur milik Muhammad Duchan Badri (47) yang ada di Dusun Kemloko RT 02 RW 06, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Pada hari Selasa (15/05/2018) lalu sekitar jam 13.00 WIB kita lakukan penggrebekan," terang Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, dalam Pers Rilis di Kantornya, Jumat (17/05/2018).
Baca juga: 7,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Jember Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan hasilnya 573 rokok bodong ditemukan petugas.
Baca juga: Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 M ke Afrika Digagalkan di Surabaya
587 bungkus rokok yang kemudian disita petugas tersebut terdiri dari dua merek meliputi Exclusive Pas dan 14 bungkus rokok merek Exclusive Brio.
"Begitu ditemukan dan dihitung, Barang bukti dan penjual kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan lebih lengkap," terangnya.
Baca juga: Ansor Jatim Apresiasi Bea Cukai dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto