jatimnow.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggelar pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode April hingga Juli 2025.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 17.166.200 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp25.507.807.000,00 (dua puluh lima miliar lima ratus tujuh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah).
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp16.826.479.069,00 (enam belas miliar delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam puluh sembilan rupiah).
Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah rokok tanpa dilekati pita cukai atau yang dikenal dengan istilah rokok polos. Rokok-rokok ilegal ini disita dari berbagai tempat di wilayah pengawasan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Bagus Sulistijono, menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal ini telah melalui proses hukum yang panjang.
"Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait, seperti yang kita laksanakan hari ini," ujarnya.
Baca juga:
BPOM Surabaya Musnahkan Rp 10,3 M Obat Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
Bea Cukai berharap dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif rokok ilegal dan tidak lagi membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.
"Pemusnahan rokok ilegal ini menunjukkan bahwa Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector," tegas Niken Lestrie Premanawatie, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I.
Baca juga:
163 Ribu Rokok Ilegal Disita dari Sebuah Warkop di Surabaya
"Kami melindungi dunia usaha dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan," lanjutnya.
Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.
Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada Bea Cukai jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.