jatimnow.com - Pagelaran seni di Alun-alun Surabaya, kompleks Balai Pemuda berbuntut panjang. Polisi dikabarkan akan memeriksa panitia penyelenggara. Penegakan hukum juga diminta secara tegas.
Instruksi tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolda Jatim STR/814 /VIII/PAM.3.3./2020 yang diterbitkan pada Tanggal 21 Agustus 2020 yang ditandatangani Karoops Polda Jatim, Kombes Pol Puji Santoso.
Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolresta di Jawa Timur termasuk Kapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Apabila pemda setempat, instansi di wilayahnya yang mengadakan kegiatan atau acara tertentu dengan mengundang atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak agar dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara," demikian bunyi poin pertama yang ada dalam surat yang diterima redaksi pada Jumat (21/8/2020).
Peraturan kedua, melaksanakan interogasi dan pemeriksaan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) dan aturan yg berlaku, jangan sampai timbul kesan bahwa Polri dalam hal ini Polda Jatim membiarkan adanya kegiatan kegiatan mengumpulkan massa yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.
"Ditekankan kepada kepala bahwa semua bentuk kegiatan/ acara yg mengumpulkan/ mengikutsertakan massa dalam jumlah besar melanggar inpres nomor 6 Tahun 2020," isi peraturan ke tiga
Keempat, melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tanpa terkecuali dengan memperhatikan aturan dan sop yang berlaku.
"Polri sesuai dengan amanat Presiden RI dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 agar ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi peraturan kelima.
Sedangkan keenam, diminta untuk nenerapkan peraturan (perda) setempat baik perbup/ perwali yang sudah diputuskan di wilayah masing masing sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat telegram tersebut merujuk dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, tentang ang ancaman pidana bagi mereka yang melawan imbauan polisi untuk membubarkan diri.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Dan juga merujuk pada keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan pihaknya telah memeriksa yang terlibat dalam penyelenggaraan seni di Alun-alun Surabaya itu.
"Kalau soal TR saya belum monitor. Kalau yang tampil di Balai Pemuda sudah kita panggil dan diperiksa," kata AKBP Hartoyo kepada jatimnow.com.
Sementara itu Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengaku belum mengetahui surat itu/
"Belum," jawab Irvan yang juga menjabat kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Pagelaran seni di Alun-alun Surabaya, kompleks Balai Pemuda telah dihentikan untuk sementara oleh Wali Kota Tri Rismaharini.
Acara yang digagas oleh Pemkot Surabaya itu dievaluasi setelah mendapatkan sorotan tajam dari publik karena menimbulkan kerumunan di tengah situasi Pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum dapat dikonfirmasi hingga pukul 21.14 Wib tentang adanya surat telegram tersebut.