jatimnow.com - Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.000 butir pil koplo jenis double l. Obat terlarang itu disembunyikan dalam buah salak.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana menyebut, pil koplo itu dibawa oleh seorang perempuan berinisial VN.
"Penggagalan yang diduga paket jenis pil ini tadi sekitar 09.30 Wib," kata Mahendra dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Mahendra menambahkan, penyelundupan pil koplo itu digagalkan oleh petugas pengamanan lapas yang bertugas di titik pemeriksaan barang pengunjung.
"Barang tersebut dibawa pengunjung berinisial VN yang merupakan istri dari WBP yang sedang menjalani pidana di Lapas Jombang," tegasnya.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
Mahendra menyebut, VN memasukkan sekitar 1000 butir pil koplo itu ke dalam buah salak. Dari pengakuan VN, kulit buah di robek dan isi atau buah salak dikeluarkan.
"Isi (salak) diganti pil yang telah dikemas dalam plastik dan dilem untuk disamarkan dengan buah lainnya. Setelah dibuka, ditemukan obat berwarna putih, kemudian petugas melaporkan ke Kasie Kamtib KA KPLP," bebernya.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
Pelaku VN kemudian diserahkan ke Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Kepolisian Resort Jombang sebagai bentuk sinergitas antar instansi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku," pungkas Mahendra.