jatimnow.com - Dua remaja bernama Ardi Armanda (20) dan Sandi Firmansyah Putra (19) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengambil narkoba jeni sabu yang diranjau oleh sang kurir.
Dua pemuda asal Dusun/Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu ditangkap saat mengambil sabu yang diranjau di kawasan Dupak Grosir Jalan Gundih, sekitar pukul 22.30 Wib, Jumat (14/8/2020).
"Keduanya disergap tim kami saat mengambil sabu yang ranjau. Keduanya mendapat petunjuk ranjauan sabu itu setelah mentransfer pembelian," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian melalui Kanit I AKP Raden Kennardi, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Kediri Digerebek saat Pesta Sabu
Kennardi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang menyebut adanya transaksi narkoba dengan sistem ranjau di wilayah Bubutan. Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Idik I langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: 3 Pria di Probolinggo Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu
Sekitar pukul 22.30 Wib, Kennardi dan timnya mendapati dua pemuda sesuai ciri-ciri sebagai target yang sedang masuk ke bilik ATM di kawasan Indrapura, Surabaya.
"Kami kemudian membuntuti keduanya. Dan benar setelah keluar ATM, mereka menuju Jalan Gundih di depan Dupak Grosir itu untuk sedang mengambil ranjau," jelas Kennardi.
Baca juga: Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci
Dari tangan kedua pelaku, disita barang bukti satu poket sabu seberat 1,11 gram, satu pipet kaca, seperangkat alat isap dan motor yang digunakan sebagai sarana serta satu lembar bukti transfer bank yang diduga ditujukan kepada pemilik sabu itu.