Ngaku ke Istri Kerja di Pemkot, Pria Surabaya ini Ternyata Pejambret

Sabtu, 29 Agu 2020 15:35 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Capture rekaman CCTV aksi pelaku menjambret di Balai Kota Surabaya

jatimnow.com - Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku yang melakukan perampasan atau jambret. Dalam aksinya, aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Pejambret itu adalah Agus Surip Santoso (39), warga Asem Jajar Gang 3, Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Saat disergap, ia berusaha kabur. Polisi pun memberikan tindakan tegas dengan menembak betis kakinya.

"Kami tangkap yang bersangkutan ini di kawasan Sukodono, Sidoarjo setelah mendapat laporan dari korban. Tersangka ini adalah spesialis pelaku perampasan atau jambret," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Sabtu (29/8/2020).

Baca juga: Aksi Viral Pelaku Jambret Berseragam Sekolah di Bangkalan Diringkus Polisi

Ia menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku hanya seorang diri. Sasarannya adalah perempuan yang jalan kaki dan jongging di kawasan Balai Kota Surabaya.

"Ngakunya sudah empat kali ini. Terakhir korbannya itu pegawai Pemkot Surabaya," jelasnya.

Empat tempat kejadian perkara (TKP) itu ada di Jalan Pacar, Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Slamet dan Jalan BKR Pelajar.

Sementara itu, dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya tersebut sekitar setahun terakhir.

Baca juga: Dua Jambret Tas Asal Jombang Babak Belur Dihajar Warga Kunjang Kediri

Di depan penyidik, tersangka mengaku kepada istrinya jika bekerja di Pemkot Surabaya. Saat berangkat, ia selalu memakai baju batik. Padahal itu hanya akal-akalannya saja.

\

"Jadi, tersangka ini sebelum beraksi selalu berpamitan ke istrinya jika kerja di Pemkot. Tapi setibanya di balai kota, ia malah menjambret, melakukan perampasan," ujar Arief.

"Tersangka ini terbilang cukup berani. Karena beraksinya di pusat kota dan di pagi hari pula. Padahal banyak orang. Saat ini kasusnya masih akan dalami lagi mencari kemungkinan korban lainnya," pungkasnya.

Sedangkan dari kasus ini, polisi mengamankan satu motor Honda Beat warna hitam bernopol L 5153 0S, helm, jaket, sandal serta bukti rekaman CCTV aksi penjambretan yang dilakukan oleh tersangka.

Baca juga: Dua Jambret asal Pasuruan Beraksi di Mojokerto, Dibekuk saat Kabur ke Bali

Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau jambret.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler