Pixel Code jatimnow.com

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Penghapusan Konten Jurnalistik

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Fatchur Rohman menyampaikan materi dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Fatchur Rohman menyampaikan materi dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Upaya menjaga reputasi digital di internet kian marak seiring mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian publik terhadap individu maupun lembaga melalui hasil pencarian di internet.

Menurut dia, upaya membangun reputasi digital semestinya ditempuh secara etis, misalnya dengan memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.

"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujarnya saat memaparkan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.

Pria yang akrab disapa Partok itu juga menyoroti praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang dapat berujung pada penangguhan situs media, meski konten yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan bahwa setiap permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme berbeda sesuai karakter informasinya.

Menurut dia, penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," katanya.

Aulia mengakui sebuah pemberitaan dapat memengaruhi reputasi seseorang. Namun, berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, sarana kontrol sosial, sekaligus referensi bagi masyarakat sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik.

Baca juga:
Rumah Literasi Digital Bongkar Modus Sensor Berita Lewat Hosting

Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami keseimbangan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.

Ia menjelaskan karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam jangka panjang dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara benar.

"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

Baca juga:
Jangan Lewatkan! Diskusi Penghapusan Konten Digital dan Masa Depan Kemerdekaan Pers

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan perkembangan ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keseimbangan antara hak individu atas reputasi digital dan kepentingan publik terhadap informasi.

Menurut dia, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," kata Andika.

Melalui diskusi tersebut, RLD berharap pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers semakin meningkat sehingga perlindungan hak individu dapat berjalan beriringan dengan kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi.

Jagongan Bareng RLD terselenggara melalui kolaborasi Rumah Literasi Digital, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.