jatimnow.com - Wali Kota Tri Rismaharini diminta umumkan ke publik mengenai pembelian Rumah Bung Karno di Surabaya.
Rumah di Jalan Peneleh Gang Pandean IV Nomor 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan disulap menjadi musium.
Baca juga:
Baca juga: Kader Banteng Kota Yogyakarta Serap Api Perjuangan Bung Karno di Kampung Pandean dan Peneleh
- Rumah Bung Karno di Surabaya Dibeli Sekitar Rp 1,2 Miliar
- Rumah Bung Karno Sah Dimiliki Pemkot Surabaya, Beli atau Diberi?
- Rumah Bung Karno Jadi Aset Pemkot Surabaya, DPRD Diajak Bicara?
- Tetangga Pastikan Rumah Bung Karno Dibeli Risma
- Sumber Dana Pembelian Rumah Bung Karno Dipertanyakan
Harga Rumah Bung Karno yang dibeli Pemkot Surabaya Rp 1,2 Miliar seperti yang disebut Ketua Komisi D DPRD Surabaya Chusnul Chotimah itu disebutnya murah.
"Kenapa tidak disampaikan kepada publik. Apakah Risma (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini) melakukan pembohongan publik," kata Wakil Ketua DPW NasDem Jatim bidang Media & Komunikasi Publik, Vinsensius Awey kepada jatimnow.com, Senin (31/8/2020).
"Kenapa tidak berterus terang saja kepada publik bahwa bangunan tersebut dibeli dan bukan dapat cuma-cuma dari pemilik bangunan. Harusnya Ketua Komisi A undang sebagai mitra kerjanya dinas tanah dan bangunan," tambahnya.
Pembelian rumah Bung Karno itu dibenarkan oleh warga yang ada di Jalan Peneleh Gang Pandean IV.
Salah satunya warga bernama Jenna. Ia mengatakan jika rumah Bung Karno itu telah dibeli oleh Wali Kota Tri Rismaharini.
"Iya dibeli," kata dia sembari menyebut nominal.
Tetangga rumah Bung Karno itu menyebut pembelian yang dihadiri Wali Kota Risma itu disaksikan ketua RW/RT setempat dan juga dari kelurahan, kecamatan, dan juga Pemkot Surabaya.
Baca juga: Rumah Lahir Bung Karno Diresmikan jadi Wisata Sejarah
Menyisakan tanda tanya adalah rumah kelahiran Soekarno itu diberi oleh sang ahli waris ataukah justru Pemkot Surabaya membeli dari sang ahli waris.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Chusnul Chotimah sebelumnya memastikan bila Pemkot Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) membeli rumah itu.
"Dibeli dengan appraisal, kalau tidak salah sekitar Rp 1,2 M. Coba cek juga ke dinas tanah," kata Chusnul Chotimah pada pukul 09.02 Wib, Minggu (30/8/2020).
Tidak cuma-cuma?
"Tidak," jawab politisi PDIP ini.
Baca juga: Obrolan Hangat Kader PDIP Surabaya dan Warga saat Blusukan di Kampung Soekarno
Sayangnya Pemkot Surabaya tidak mengumumkannya ke publik tentang penambahan aset itu.
Jawaban Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khresna cukup mengejutkan.
"Itu belum ada di kami (Komisi A), saya baru juga baca beritanya. Nanti saya akan cek dulu di OPD Dinas Tanah dan Bangunan serta OPD terkait ya. Kalau pembahasan di Komisi A belum pernah sih," jawab politisi Golkar ini pada pukul 08.53 Wib.
Upaya jatimnow.com untuk mendapatkan jawaban itu juga dilakukan ke Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sejak pukul 07.58 Wib. Namun tidak ada jawaban hingga pukul 17.00 Wib.