jatimnow.com - Imam Suhadi (76), warga Glagah Ombo RT 02 RW 01 Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, diciduk polisi setelah tertangkap sedang berjudi dadu di sebuah hajatan di Dusun Pasiraman, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.
Namun, setelah diamankan, kakek yang setiap harinya bertani itu dilepaskan kembali oleh petugas kepolisian.
"Saudara IS (Imam Suhadi) ini berperan sebagai penjudinya. Sedangkan saat penggerebekan, bandar dadu berhasil melarikan diri. Melalui surat permohonan dari keluarga sebagai penjamin, saudara IS dikenakan wajib lapor," terang Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Sabtu (19/05/2018).
Baca juga: 2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan
Selain jaminan dari pihak keluarga, kondisi kesehatan Imam yang sering sakit-sakitan menjadi salah satu pertimbangan dari petugas untuk kemudian menjeratnya dengan hukuman wajib lapor.
Baca juga: Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi
Sebelumnya, pada Jumat (18/05/2018) sekitar pukul 15.00 Wib, petugas unit Reskrim Polsek Talun mendapati laporan adanya aksi perjudian dadu di wilayah Talun.
Petugas pun menindaklanjuti laporan tersebut dan menggerebek sebuah perjudian. Namun, sang bandar berhasil kabur dan hanya menyisakan 'Kek Imam Suhadi (76) yang sedang berjudi dan Yudianto (35) yang kala itu hanya sebagai penonton.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Terbirit-birit Saat Digerebek Polisi, 9 Motor Ditinggalkan
Polisi kemudian membawa kakek Imam berserta barang bukti uang tunai Rp 111 ribu, satu buah bathok kelapa, tiga buah dadu, satu buah lepek dan tikar alasnya.
Kini, kakek Imam dilepaskan oleh pihak kepolisian dan hanya wajib lapor.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto