Pixel Codejatimnow.com

2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Sejumlah ayam jago yang menjadi barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Sejumlah ayam jago yang menjadi barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Arena sabung ayam yang diduga digunakan sebagai ajang perjudian digrebek polisi. Empat orang beserta 8 ekor ayam diamankan.

Menurut informasi yang dihimpun, penggrebekan arena judi sabung ayam ini terjadi di belakang sebuah warung kopi Dusun Banjangan, Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, pada Minggu (17/12/2023) sore pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sarirejo, Iptu Suprastiyo mengungkapkan penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang sebelumnya dibuat resah akibat aktivitas sabung ayam.

"Berdasarkan laporan warga, kemudian dicek dan pada saat yang bersamaan juga tengah berlangsung judi sabung ayam, kemudian para pelaku diamankan," kata Kapolsek Sarirejo, Senin (18/12/2023).

Baca juga:
Kecolongan, Polisi Tak Tahu Warga Bangkalan Gelar Judi Sabung Ayam di Perbukitan Tanjung Bumi

Dari data pihak kepolisian, 4 orang yang diamankan tersebut antara lain, Achmad Daroji, warga Srirande, Kecamatan Deket, Lamongan; Ahmad Zaini, warga Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan.

Selanjutnya, Sholeh warga Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. M. Sandim warga Desa Pinggir, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Baca juga:
Grebek Judi Sabung Ayam, Polres Situbondo Amankan 2 Tersangka, Uang Puluhan Juta dan 10 Motor

"Selain itu, 8 ekor Ayam Jago, 9 buah tempat ayam/kiso, 8 kurungan ayam, 1 buah arena aduan, 1 buah jam dinding, dan uang tunai Rp4.459.000 juga turut diamankan," bebernya.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat hukuman atas dasar tindak pidana perjudian sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP.