jatimnow.com - Taman Harmoni Surabaya menjadi tempat kegiatan PDI Perjuangan (PDIP) usai pengumuman rekomendasi bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota, Rabu (2/9/2020).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i mengkritik kegiatan politik di taman yang dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggunakan dana APBD tersebut.
Apalagi dalam acara PDIP itu dihadiri Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi yang masih aktif menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Deklarasi Eri dan Armudji di Taman Harmoni perlu dikritisi. Kok boleh taman-taman pemkot dipakai untuk kegiatan politik. Sepengetahuan saya, pemkot melarang taman milik pemkot dijadikan kegiatan politik," ujar Imam Syafii, Rabu (2/9/2020).
Dalam acara itu juga tampak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang mengenakan baju lengan panjang warna merah dengan logo banteng moncong putih. Juga Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat dan Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono.
Baca juga: Hadiri Acara PDIP, Eri Tabrak Undang-undang ASN?
Imam menyebut bahwa kegiatan politik di taman tersebut menunjukkan bahwa pejabat pemkot yang datang tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
"Kegiatan deklarasi sore tadi ini bisa menjadi contoh tidak baik bagi lainnya. Masih deklarasi saja sudah memanfaatkan aset pemkot," tambahnya.
Imam mengajak warga Surabaya untuk ikut bersama-sama mengawasi dana APBD Pemkot Surabaya, agar tidak disalahgunakan pejabat dalam Pilwali Surabaya 2020.
"Apalagi setelah ini. Ayo warga Surabaya ikut awasi dana APBD untuk kepentingan kontestasi Pilwali Surabaya," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Eri Cahyadi ditunjuk sebagai balon wali kota Surabaya oleh PDIP bersama Armudji. Pengumuman rekomendasi untuk Eri dan Armudji itu dibacakan DPP PDIP secara daring. Eri hingga hari ini masih berstatus ASN. Sedangkan Armudji masih menjabat sebagai anggota DPRD Jatim.
Dalam acara PDIP itu, selain berbaju merah, Eri juga mengenakan celana dan songkok warna hitam serta masker putih. Dia duduk di bawah tenda warna putih yang terdapat bendera PDIP.
Kehadiran Eri diduga menabrak Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 2 Poin F, ASN diwajibkan menjaga netralitas. Juga Pasal 4 Poin D tentang ASN wajib menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Lalu pasal 5 poin H yaitu ASN wajib menjaga agar tidak konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.