jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 1,3 kilogram narkotika jenis sabu dan 7 butir pil ekstasi dari penangkapan 19 tersangka selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.
"Dari pengkapan 17 tersangka ini selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti 1.308,07 gram atau satu kilogram lebih sabu," jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol M Harris, Senin (7/9/2020).
Menurut Haris, dari 17 tersangka yang diringkus itu, ada empat pengedar besar di Kabupaten Pasuruan yang merupakan residivis kasus narkotika. Di antaranya Tholib (43), warga Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu 125,26 gram.
Baca juga: 12 Hari Hunting, Polres Probolinggo Amankan 156 Gram Sabu dari 5 Tangan Tersangka
Kemudian, Okabawes (36), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap saat membawa sabu 112 gram. Lalu Revangga (28), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, membawa sabu 82,16 gram dan 7 butir ekstasi.
Baca juga: Operasi Tumpas Semeru, Polres Malang Sikat 39 Tersangka
Juga tersangka Akhmad Wahyudi (25), warga Dusun Kemong, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap saat membawa sabu 75,58 gram.
"Para pengedar sabu yang kami amankan ini mendapatkan pasokan sabu di sekitaran perbatasan wilayah Kabupaten Pasuruan yang minim keramaian masyarakat dan patroli petugas," terang Alumni Akpol Tahun 2005 ini.
Baca juga: Polisi Ringkus 20 Budak Narkoba di Kediri, Didominasi Pengedar Pil Koplo
Selain itu, terdapat dua tersangka yang terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan saat disergap.
"Ada dua pengedar sabu yang kita tembak, yaitu tersangka Okabawes lantaran menabrakkan motor ke petugas saat ditangkap dan tersangka Tholib yang juga melakukan perlawanan saat ditangkap," tandasnya.