jatimnow.com - 4 pengedar double L dibekuk Polres Madiun dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Dari keempat pengedar itu, seorang tersangka merupakan jaringan Lapas Jombang.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto merinci ke 4 pelaku adalah RRM (24), TSY (21), ERI (18) dan KWN (22). Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 25 ribu double L.
"Total ada 4 tersangka pengedar double L. Satu adalah jaringan Lapas, Jombang," ujarnya, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Untuk yang jaringan lapas, pelaku adalah KWN warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap di rumah orang tuanya.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Jadi jual beli dikendalikan dari lapas. Antara tersangka dan yang diduga mengendalikan kenal waktu di lapas. Tersangka juga residivis," jelasnya.
Polisi akan mendalami kasus yang dikendalikan dari lapas ini. Tidak menutup kemungkinan juga ada jaringan lain dari lapas yang lain.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Sementara untuk 3 tersangka lain saling berkaitan. Dia menyebutkan untuk RRM yang awalnya diringkus di rumah nya di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
"Dari situ didapat informasi bahwa RRM menjual double L ke pelaku TSY dan ERI. Kami akhirnya menggerebek pelaku TSY dan ERI di rumah mereka juga," katanya sambil menyebut para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) dan/ atau Pasal 196 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.