Lift Proyek RS Unisma Jatuh Tewaskan 4 Pekerja, Ini Kata Yayasan

Rabu, 09 Sep 2020 09:21 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Polisi melakukan olah TKP di proyek RS Unisma Kota Malang

jatimnow.com - Yayasan Universitas Islam Malang (Unisma) angkat bicara perihal kecelakaan kerja di proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Unisma yang menewaskan 4 pekerja dan membuat 6 lainnya terluka.

Sekretaris Yayasan Unisma, Mustangin mengatakan, setelah kecelakaan kerja Selasa (8/9/2020) siang itu, yayasan belum bisa memastikan apakah pembangunan langsung dilanjutkan atau tidak.

"Saya hanya diberi tahu saja melalui laporan, detailnya yang tahu pihak lapangan. Kita masih koordinasi dengan semua pihak yayasan," terang Mustangin, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Pria Asal Malang Tetap Semangat Breakdance Walau Hanya Berkaki 1, Luar Biasa..

Mustangin menambahkan, proyek itu sudah dikerjakan sejak awal 2019 sebagai perluasan rumah sakit dan direncanakan dibangun 9 lantai.

Sementara Koordinator Keamanan RSI Unisma, Budi Santosa menguraikan, peristiwa itu terjadi usai para pekerja istirahat siang. Ketika kembali ke lantai 9 itulah mereka naik lift rakitan, tiba-tiba tali sling putus dan terhempas ke bawah. Info dari rekannya, sling putus saat posisi lantai 5.

Baca juga:  Lift Proyek Pembangunan RS Unisma Jatuh Tewaskan 4 Pekerja dan 6 Luka

Baca juga: Pekerja Proyek Aspal Ngebel Ponorogo Luka Berat, Polisi Ungkap Penyebabnya

"Ketika mendengar suara gemuruh, semua berlari ke sumber suara dan melihat lift serta korban sudah terjatuh," tutur Budi.

\

Bila merujuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam ayat 1 pasal 86 ada penjelasan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Sedangkan pada ayat 2 untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca juga: Capai 25 Juta Jam Kerja Selamat, PT Freeport Indonesia Anugerahkan Penghargaan kepada Kontraktor

Lalu pada pasal 87 ayat 1, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ada sanksi yang bisa diterapkan jika menyalahi pasal 87 itu.

Hal itu diatur dalam pasal 190. Pada ayat 2, ada sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pencabutan izin dan bisa penghentian pembangunan kalau sampai ada pelanggaran keselamatan kerja.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler