Pixel Code jatimnow.com

Cemburu Pacar Digoda, Mahasiswa di Malang Tikam Teman Sekamar Hingga Tewas

Editor : Bramanta   Reporter : Avirista Midaada
Pelaku penikaman berinisial SK (26) saat diamankan di Polresta Malang Kota. (Foto: Aris/jatimnow.com)
Pelaku penikaman berinisial SK (26) saat diamankan di Polresta Malang Kota. (Foto: Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dipicu api cemburu dan pengaruh minuman keras, seorang mahasiswa semester akhir di Kota Malang tega menganiaya teman sekamarnya hingga tewas. Peristiwa berdarah ini terjadi di depan kamar Asrama STIKES Kendedes, Jalan Ahmad Yani, Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (18/8/2026).

Pelaku berinisial SK (26) nekat merenggut nyawa kawan satu daerahnya, AVG (25). Keduanya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Mappi, Papua Selatan, yang tinggal dalam satu kamar asrama.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan kejadian tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang diduga menggoda kekasihnya.

"Ada ketersinggungan dan rasa cemburu. Pelaku sakit hati karena korban pernah menggoda wanita milik pelaku," ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Rahmad menambahkan, sebelum penikaman terjadi, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak bersama di kamar mereka pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pertikaian baru pecah sekitar pukul 14.00 WIB saat keduanya terlibat adu mulut hingga kontak fisik di depan kamar asrama.

Baca juga:
Api Telah Padam, Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka Dini Hari Nanti

Lantaran emosi dan tidak puas dengan penyelesaian cekcok tersebut, SK masuk ke dalam kamar untuk mengambil sebilah pisau kupas sepanjang 17 sentimeter. Tanpa pikir panjang, pelaku kembali menghampiri korban dan mendaratkan satu tusukan telak di bahu kanan korban.

"Pelaku tiba-tiba menusuk bahu kanan korban sekali. Pisau diambil dari kamar. Aksinya tidak direncanakan karena saat itu memang terjadi cekcok spontan," tuturnya.

Usai melukai korban hingga tewas, SK sempat melarikan diri ke arah pemukiman warga di sekitar lokasi kejadian. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Tim gabungan Satreskrim, Samapta Polresta Malang Kota, dan Polsek Blimbing berhasil mengamankannya dalam waktu kurang dari satu jam di kawasan Perumahan Piranha.

Baca juga:
5 Rekomendasi Hotel Keluarga di Malang yang Ramah Anak

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, SK kini mendekam di tahanan Polresta Malang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, jenazah korban saat ini dalam proses pemulangan ke kampung halamannya di Papua Selatan.