jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menargetkan pemekaran dua kecamatan segera terwujud dengan menyelesaikan persyaratan administrasi akhir tahun ini.
Pemkab Ponorogo akan menganggarkan pembangunan komplek perkantoran di dua kecamatan baru tersebut tahun depan.
"Tahun depan sudah harus mulai pembangunan," ujar Sekda Ponorogo, Agus Pramono, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Pemekaran Dua Kecamatan Baru di Ponorogo Dibatalkan
Ia menyebutkan dua kecamatan yang akan dimekarkan yakni Kecamatan Sumberejo dan Kecamatan Kota Lama.
Untuk Kecamatan Sumberejo bakal mencakup sejumlah desa di Kecamatan Jambon, Balong, dan Slahung. Sedangkan Kecamatan Kota Lama meliputi beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Ponorogo, Babadan, Kecamatan Siman, dan Kecamatan Jenangan. Agus mengklaim persyaratan jumlah penduduk sudah terpenuhi.
"Jumlah penduduk di Sumberejo dan Kota Lama masing-masing sekitar 51 ribu. Itu sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar dia.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Usulkan Penarikan Raperda Pemekaran Wilayah
Persyaratan administrasi akan diselesaikan tahun ini. Rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran kedua kecamatan tersebut sudah dibahas bersama DPRD dan kini telah difasilitasi gubernur. Targetnya, 2021 Pemkab Ponorogo dapat memulai pembangunan komplek perkantoran kecamatan.
"Pembangunan kantor kecamatan baru kami rencanakan masing-masing sekitar Rp 2,5 Miliar," lanjutnya.
Kedepannya, pembangunan akan dilanjutkan di Tahun 2022. Meliputi pembangunan puskesmas, kepolisian sektor (polsek), markas komando rayon militer (koramil), dan lainnya.
Baca juga: Disetujui Kemendagri, Pemekaran Kecamatan di Ponorogo Tunggu DPRD
"Lahan yang dibutuhkan sudah tersedia, baik di Sumberejo maupun di Kota Lama," katanya.
Menurutnya, rencana pemekaran dua kecamatan itu telah mendapat dukungan dari Pemprov Jatim. Pemekaran kecamatan diperlukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di dua wilayah tersebut. Agus juga optimis, pemekaran kecamatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Pemekaran dibutuhkan untuk mengurangi kesenjangan antar kecamatan. Sehingga kedua wilayah ini tidak dipandang sebagai kecamatan pinggiran dan tidak bisa berkembang," pungkasnya.